Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berpartisipasi langsung dalam pembangunan sekaligus memperoleh imbalan investasi yang menguntungkan dengan menjadi investor Sukuk Ritel. Sukuk Ritel merupakan instrumen investasi yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana, khusus untuk Warga Negara Indonesia. Calon investor dapat membelinya melalui Agen Penjual yang ditunjuk Pemerintah. Hampir seluruh bank besar, termasuk didalamnya yaitu bank syariah telah bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel. Melalui Agen Penjual tersebut, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dapat membeli Sukuk Ritel.
Baca selengkapnya »Tax Amnesty Sekaligus Riba Amnesty
Amnesti Riba adalah menghapus bunga/kelebihan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Bagaimana melakukan Tax Amnesty sekaligus melakukan Riba Amnesty?
Baca selengkapnya »Langkah Strategis Menuju SDM Ekonomi Syariah Berdaya Saing
Oleh karena itu perlu langkah strategis Menuju SDM Ekonomi Syariah Berdaya Saing. Sebagai perwujudan komitmen untuk proaktif mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan Islam di Indonesia, Bank Indonesia bekerja sama dengan Islamic Research and Training Institute – Islamic Development Bank (IRTI – IDB) menyelenggarakan Seminar "Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Capital Development)" pada tanggal 13 Mei 2016 di Jakarta. Seminar yang mengangkat tema "Mencetak Sumber Daya Manusia yang Kompetitif bagi Pemberdayaan Ekonomi (Producing Competitive Human Capital for Economic Empowerment)" tersebut menghadirkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar sebagai keynote speaker. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Pertemuan Tahunan ke-41 IDB Group. Berikut Keynote Speech Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hendar.
Baca selengkapnya »Oikonomia dan Chrematistike
Ekonomi selalu diasalkan dari kata Yunani “oikos” dan “nomos”. Dari situ terbentuk kata oikonomia (tata kelola rumah tangga) dan oikonomike (seni mengelola rumah tangga). Xenophon (430-354 SM) dan Aristoteles (384-322 SM) konon yang mula mengemukakan istilah ini. Cuma, Aristoteles (pada bagian awal buku Politikon) buru-buru menambahkan satu istilah baru, yakni chrematistike, dan mengemukakan perbedaan mendasar antara oikonomia dan chrematistike.
Baca selengkapnya »