Putusan pada hari Kamis (10/01/2019) kemarin adalah yang pertama kalinya membebaskan petinggi IM sejak mereka berurusan dengan rezim pemerintah kudeta yang dipimpin oleh Abdul Fattah As-Sisi.
Menurut dua sumber resmi, seperti dikutip dari Daily Sabah, Jumat (11/01/2019), Pengadilan Giza memutuskan Muhammad Badie, Mohamed al-Beltagy, Issam al-Arian, Basem Odeh dan Safwat Hegazi tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan.
Ditambahkan, kasus ‘kekerasan’ yang dimaksudkan dikenal dengan Peristiwa Masjid Al-Istikama Giza, yang terjadi pasca kudeta terhadap Presiden sah Mesir, Muhammad Mursi.
Tahun lalu, Pengadilan Mesir memenjarakan Badie, Beltagi dan Issam al-Arian dalam kasus terpisah. Hingga saat ini, Badie masih harus menghadapi ancaman hukuman mati dalam salah kasus yang disangkakan padanya. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: