dakwatuna.com – Jakarta. Produk mi instan asal Korea, positif terdeteksi mengandung DNA babi namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI” pada kemasannya. Oleh karena itu Badan POM memerintahkan importir tersebut untuk menarik produk dari peredaran.
Tindakan tersebut diambil karena importir dinilai telah melanggar Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016, di mana pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.
Produk-produk yang positif mengandung DNA babi tersebut adalah sebagai berikut:
No. | Nama Dagang | Nama Produk | Nomor Izin Edar | Importir |
1. | Samyang | Mi Instan U-Dong | BPOM RI ML 231509497014 | PT. Koin Bumi |
2. | Nongshim | Mi Instan (Shim Ramyun Black) | BPOM RI ML 231509052014 | PT. Koin Bumi |
3. | Samyang | Mi Instan Rasa Kimchi | BPOM RI ML 231509448014 | PT. Koin Bumi |
4. | Ottogi | Mi Instan (Yeul Ramen) | BPOM RI ML 231509284014 | PT. Koin Bumi |
Importir mi instan asal Korea tersebut juga tidak menginformasikan kepada Badan POM bahwa produknya mengandung babi, pada saat pendaftaran izin edar.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menginstruksikan Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia untuk melakukan penarikan terhadap produk yang positif mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”. (dakwatuna.com/hdn)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: