dakwatuna.com – Makassar. Siswa SMK Negeri 2 Makassar, MA (15), dan ayahnya, Adnan Achmad (43) yang sedang ramai diperbincangkan di media lantaran melakukan penganiayaan terhadap Dahrul, guru di sekolah MA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya menjalanin pemeriksaan intensif di Polsekta Tamalate, Makassar. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana. MA dan ayahnya ditahan dan menjalani pemeriksaan sejak Rabu (10/8/2016) hingga hari ini, Kamis (11/8/2016)
Seperti yang dilansir dari kompas.com, Kamis (11/8/2016), polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti guna mendalami kasus ini. MA dan ayahnya juga turut melapor balik, dalam laporannya dia mengaku dipukul terlebih dahulu oleh gurunya, Dahrul.
“Pihak tersangka juga melapor dan kita telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Jadi kita proses juga dan menunggu hasil visum,” kata Kepala Polsekta Tamalate Komisaris Polisi Muh Azis Yunus.
MA dan ayahnya dikenakan pasal 351 dan 170 KUHP. “Keduanya suadh ditahan, kita masih tunggu hasil visum rumah sakit pada korban pemukulan,” ungkapnya, seperti yang dilansir dari detik.com, Kamis (11/8/2016).
Kedua pihak masih terus diminta informasinya. Pasalnya, MA melaporkan bahwa dirinya sebelumnya ditampar oleh Dahrul lantaran tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR). Namun, Dahrul sendiri mengaku tidak menampar. Dahrul mengatakan, dirinya hanya mendorong bahu siswanya tersebut karena mengumpat dengan kata-kata kotor saat ditegur. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: