dakwatuna.com – Kairo. Pemerintah kudeta Mesir baru-baru ini menetapkan sebuah UU baru dalam bab memberantas terorisme di Mesir. UU ini menuai kecaman karena berisikan pengekangan terhadap kebebasan berpendepat dan ekspresi.
Seperti dilansir laman situs Islammemo.cc, pihak kementerian rezim kudeta Mesir dikabarkan sudah menyetujui UU tersebut, dan dalam waktu dekat akan disahkan oleh pimpinan kudeta, Abdulfatah As-Sisi.
Undang Undang pasal 33 mendapat banyak protes dari para wartawan karena menutup ruang kebebasan mereka dalam menyampaikan berita. Karena dalam pasal tersebut disebutkan, Hukuman penjara diberikan sedikitnya selama 2 tahun terhadap mereka yang dengan sengaja menyebarkan berita atau keterangan tentang terorisme yang bertentangan dengan pernyataan resmi ‘pemerintah’.
Bukan hanya para wartawan, kecaman terhadap UU yang dibuat rezim kudeta diktator ini juga datangan para tokoh, partai dan kelompok massa yang selama ini setia mendukung rezim kudeta. Mereka menentang pasal tersebut karena dinilai sebagai bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. (msy/imo/dakwatuna)
Redaktur: Muh. Syarief
Beri Nilai: