dakwatuna.com – Mauritania. Pengadilan Mauritania menghukum (25/12/2014) mati seorang wartawan yang dinyatakan terbukti bersalah menghina Rasul dalam sebuah artikel yang ditulisnya.
Sebagaimana diberitakan Islam Memo (25/12/2014), pengadilan Mauritania di kota Nouadhibou (bagian utara negara tersebut) menyatakan terdakwa Muhammad Syaikh sebagai ahli zindiq dan sesat serta dijatuhi hukuman mati sebagai hukuman pidana atas kesesatan dirinya (tidak dinyatakan murtad).
Kantor berita Mauritania, Nouakchott, menyebutkan bahwa hukuman mati wartawan penghina Rasul tersebut mendapat perhatian rakyat Mauritania.
Sebagian warga Mauritania yang menghadiri persidangan menyatakan puas dengan hukuman tersebut yang ditunjukkan oleh ‘zaghariid’ (bunyi siulan keras bersahut-sahutan untuk mengekspresikan kebahagiaan).
Pengadilan memberikan waktu 15 hari kepada terpidana untuk naik banding atas keputusan hukuman mati tersebut. (islammemo/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: