dakwatuna.com – Kairo. Sumber pengadilan anak di propinsi Alexandria, Mesir mengeluarkan putusan kurungan terhadap 78 anak-anak, diantara mereka dijatuhi hukuman dua hingga lima tahun. Mereka ditangkap dengan tuduhan loyal terhadap jamaah Ikhwanul Muslimin.
Menurut catatan sebuah lembaga HAM di Mesir, selama berada di dalam penjara Kom El-Dekkah, Alexandria, 78 orang anak-anak itu mendapat perlakuan buruk, mereka mendapatkan siksaan dan juga kejahatan seksual.
Lembaga ini menambahkan, sebagian besar korban mendekam di penjara Mesir mendapat perlakukan sewenang-wenang selama lebih dari delapan bulan.
Anak-anak ini ditangkap ketika mereka ikut serta dalam aksi demonstrasi damai yang menentang pemerintah rezim kudeta.
Masih menurut laporan lembaga ini, berdasarkan pengaduan mereka, selama di dalam penjara anak-anak di bawah umur itu kerap mendapatkan pukulan, gigitan anjing polisi, penyiksaan dari mulai sundutan rokok hingga sengatan listrik, termasuk juga menjadi korban kekerasan seksual. (msy/egpt/dakwatuna)
Redaktur: Muh. Syarief
Beri Nilai: