dakwatuna.com – Kairo. Kejaksaan Derib Najm, di propinsi Timur Mesir menjatuhkan keputusan berupa hukuman kurung terhadap seorang pengacara dengan tuduhan menghina agama dan memaksa anak-anaknya untuk menjadi Syiah. Ia dijatuhi hukuman 15 hari penjara guna dilakukan investigasi lebih lanjut.
Kol. Sami Kaelani, staff dari kementerian dalam negeri, penanggungajwab keamana di propinsi TImur Mesir menyampaikan akan bahaya tersebut. Ia mengatakan, seorang pengacara berinisial MTA berusia 52 tahun, bertempattinggal di Dareb Najm, telah mengikrarkan dirinya seorang Syiah, juga termasuk istri dan ketiga anaknya. Pernyataan ini ia sampaikan ketika berinteraksi melalui telepon dalam salah satu acara di televisi, dalam kesempatan itu bahkan ia juga mencacimaki para sahabat nabi.
Ia kemudian ditangkap dan dikenai sanksi penahanan oleh kejaksaan selama 15 hari untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. (msy/imo/dakwatuna)
Redaktur: Muh. Syarief
Beri Nilai: