dakwatuna.com – Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap produk keripik kentang Bourbon yang diduga mengandung babi.
Berdasarkan data Badan POM, produk keripik yang terdaftar dengan merek dagang Bourbon (Petit Consomme Potato) dengan nomor izin edar BPOM RI ML 255503035123 ternyata tidak sesuai dengan izin yang disetujui lembaga tersebut.
“Kami memastikan penarikan oleh distributor serta mengawasi lebih intensif produk Bourbon di pasaran karena kemasan produk tersebut tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM dan diduga mengandung babi,” demikian siaran pers Badan POM dikutip dari Tempo pada Kamis, (29/5/2014).
Komposisi yang disetujui Badan POM untuk produk itu adalah kentang kering, minyak sayur, garam, bubuk bawang, protein hydrolysat, dekstrin, natrium glutamate, dan pengimulsi lesitin kedelai. Badan POM menyatakan akan melakukan pendalaman kasus untuk menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar.
“Kami juga akan menindaklanjuti kasus ini secara pro-justitia apabila telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selama ini keripik Bourbon sudah beredar di pasaran dan dijual dengan harga Rp 14.500. Produk itu hanya memiliki label dalam bahasa Jepang dan tidak mencantumkan terjemahan bahasa Indonesia. (tempo/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: