dakwatuna.com – Jakarta. Berbagai lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat Pemilu legislatif pada 9 April. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri baru akan menetapkan hasil penghitungan resmi Pemilu legislatif pada 9 Mei mendatang.
“(Hasil pemilu legislatif) ditetapkan tanggal 9 Mei,” kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pesan singkat, Rabu (16/4/2014).
Husni memerinci KPU melakukan proses rekapitulasi secara berjenjang. Setelah pemungutan dan penghitungan suara pada 9 April di TPS, selanjutnya rekapitulasi 10-15 April di PPS, rekap di PPK 16-17 April, rekap di kab/kota 18-21 April, rekap provinsi 22-25 April, dan terakhir rekapitulasi nasional 26 April-6 Mei. “Ditetapkan tanggal 9 Mei,” ucapnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan hasil quick count adalah bukan hasil resmi. “Jadi masyarakat harus tetap menunggu hasil resmi dari KPU,” tegasnya.
Terkait pemungutan suara ulang, Ferry menjamin hal itu tidak akan sampai mengganggu rekapitulasi di tingkat provinsi maupun KPU RI. “Pasal 222 Undang-Undang 8 tahun 2012, pemungutan suara ulang (paling lambat) 10 hari setelah hari H,” jelasnya. (detik/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: