dakwatuna.com – Suez. Pengadilan militer Suez, Jumat (20/9/2013) kemarin, menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada Muhammad Farhat Lasyin. Kasus yang menjeratnya adalah berteriak keras yang bisa memancing kekacauan.
Lasyin adalah penduduk desa Kafr Dabusi. Beliau salah seorang direktur perusahaan bahan bangunan di kota Suez. Walaupun bertempat tinggal di Suez, tapi beliau selalu hadir di mana saja diadakan demonstrasi menentang kudeta militer.
Dalam kasus yang sama, terdapat tujuh orang lainya. Tapi dua orang di antaranya dibebaskan karena statusnya yang masih menjadi mahasiswa. Vonis bebas kedua orang ini membuktikan bahwa proses pengadilan ini bersifat politis. Kalau tidak politis, pasti vonis yang dijatuhkan akan sama. Anehnya, selain dijatuhkan kepada Lasin, vonis penjara dua tahun juga dijatuhkan kepada sopir pribadinya. (msa/dakwatuna/ikhwanonline)
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: