dakwatuna.com – Jakarta. Kemdikbud kembali melakukan keteledoran dengan ditemukannya bahasa yang tidak pantas termuat di buku referensi pelajaran Bahasa Indonesia, kelas 7 SMP, yang kini beredar di beberapa daerah. Bahasa kasar itu muncul di cerpen halaman 220-225 dalam buku yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam buku itu misalnya, ada kata-kata yang tidak patut dan tidak pantas untuk dibaca oleh siswa. Seperti “Bangsat! Kurang ajar! Bajingan! Sambar gledek lu!“.
Selain kata-kata kasar terdapat kalimat ancaman yang diucapkan oleh seorang polisi desa. “Juga terdapat kata “lubang pantat” dan “pantat”, seolah-olah tidak ada lagi kata yang lebih sopan untuk menggambarkan suatu ekspresi atau kejadian”.
Kejadian ini membuat gusar salah satu anggota dari Komisi X DPR RI, Surahman Hidayat, ketika di konfirmasi tentang hal ini, menjelaskan Kemdikbud bebal, tidak pandai ambil pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya, dimana banyak ditemukan kasus buku-buku pelajaran yang berisi konten porno. Seharusnya kejadian-kejadian seperti menjadi cambuk agar Kemdikbud lebih selektif dalam memproduksi buku pelajaran.
Surahman Hidayat, melanjutkan, selain itu yang menjadi keprihatinan, adalah buku ajar ini adalah buku Kurikulum 2013, sebagai proyek nasional, sensus Kurikulum 2013 belum di laksanakan sudah ditemukan di lapangan, ini menjadi tragedi besar bagi pendidikan nasional.
Ini jelas tidak bisa di diamkan, Kemdikbud harus segera menarik buku-buku tersebut, dan harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, sampai dengan proses pencetakan. Ini sangat berbahaya bagi proses pembentukan karakter siswa karena akan berpotensi membangun persepsi para siswa bahwa kata-kata tersebut merupakan bahasa Indonesia yang santun karena di muat dalam buku pelajaran bahasa Indonesia. Seolah-olah mencerminkan bahwa bahasa seperti itu, kasar, pemarah, menghardik adalah bahasa yang di benarkan. Jelas nya. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: