dakwatuna.com – Jakarta. Pemberangkatan jamaah haji periode 2012 tidak mengurangi panjang antrean secara signifikan. Saat ini tercatat masih ada 1.726.786 calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu atau waiting list. Kementerian Agama (Kemenag) terus mencari siasat untuk mengatasi penumpukan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat di Jakarta kemarin (20/12) mengatakan, memang benar pihaknya akan mengatur potensi penumpukan masyarakat pendaftar ibadah haji. Khususnya untuk jamaah haji reguler. “Sekarang antri sudah banyak. Harus dicarikan pengaturan yang tepat,” kata Bahrul.
Di antara pengaturan yang sedang digodok adalah menaikkan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah mematok setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta per jamaah. Rencanya, setoran awal BPIH ini akan dinaikkan menjadi Rp 30 juta per jamaah.
“Memang ada rencana itu (menaikkan setoran awal BPIH, red). Tapi belum diputuskan akan diterapkan mulai kapan,” tandas mantan juru bicara Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) itu. Aturan baru tentang besaran setoran awal ini masih dikaji terus di internal Kemenag. Termasuk juga dikomunikasi dulu dengan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan ini.
Kemenag mencatat jika saat ini sudah ada 1,7 juta lebih masyarakat yang masuk dalam daftar tunggu haji reguler. Dengan kuota tetap haji reguler sebesar 194 ribu, maka panjang antrean nasional selama 9 tahun. Rekor panjang antrean haji masih dipegang Provinsi Sulawesi Selatan yakni 14 tahun. Kemudian disusul Provinsi Kalimantan Selatan sepanjang 13 tahun.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Anggito Abimanyu telah menginventaris sejumlah perombakan untuk mengembangkan pelayanan urusan haji.
“Kita sudah mengagendakan program unggulan untuk diterapkan mulai tahun ini hingga 2014 nanti,” ujar Anggito dalam forum International Conference on Hajj and Umrah di Jakarta.
Untuk urusan antrean haji, pengembangan yang akan dilakukan Kemenag adalah memberikan kepastian dan keadilan berdasarkan prinsip first come first served. Dengan model ini, tidak ada lagi memesan kursi haji dengan sistem saling serobot atau menggunakan jasa “calo” kursi haji. Entah itu oleh orang luar maupun dalam internal Kemenag. “Kita juga terus meminta kuota tambahan haji,” katanya.
Menurut Anggito, penambahan kuota pokok haji untuk Indonesia bisa menekan laju percepatan antrean haji. Mereka menganalisa jika saat ini muncul tren meningkatnya orang Islam yang semakin mampu membayar setoran awal BPIH.
Perombangkan sistem berikutnya terkait dengan optimalisasi pengelolaan dana haji. Anggito mengatakan jika saat ini banyak dana setoran awal BPIH yang dikelola di bank konvensional. “Secara bertahap, akan kita alihkan dengan metode lelang ke bank syariah,” kata dia.
Persoalan krusial berikutnya tentang dana haji menurut Anggito adalah, perhitungan manfaat dana setoran awal tidak dapat terdeteksi. Anggito mengatakan jika sampai sekarang Kemenag sedang membuat formulasi model perhitungan dan nilai manfaat dana setoran awal haji. (wan/ca)
Sepuluh Besar Antrean Haji Reguler
Provinsi Pendaftar Kuota Masa Tunggu Sulawesi Selatan 100.917 7.221 14 tahun Kalimantan Selatan 51.407 3.811 13 tahun Nangroe Aceh Darussalam 46.843 3.924 12 Tahun Kalimantan Tengah 15.318 1.349 11 tahun Jambi 28.977 2.634 11 tahun Kalimantan Timur 31.011 2.819 11 tahun D.I. Yogyakarta 33.143 3.061 11 tahun Jawa Timur 358.962 34.165 11 tahun Bangka Belitung 9.538 913 10 tahun Nusat Tenggara Barat 46.341 4.494 10 tahun
Keterangan:
– Total pendaftar : 1.726.786
– Total kuota haji reguler : 194.000
– Rata-rata masa tunggu : 9 tahunan
– Data rekapitulasi setelah musim haji 2012 tuntas awal bulan ini.
Sumber: Ditjen Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag)
(tribunnews)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: