Dilansir dari Aljazeera, Kepolisian Prefektur Chiba mencurigai keduanya telah menyelundupkan emas senilai 20 miliar yen dalam lima tahap sejak Maret 2017.
Sementara Radio Jepang menyebutkan, dua pria berusia 58 dan 55 tahun memimpin perusahaan di Tokyo. Namun tidak dijelaskan detail mengenai perusahaan tersebut.
Salah satu dari keduanya diketahui mengakui tuduhan tersebut. Sementara satunya lagi membantah tuduhan yang dilayangkan.
Menurut kantor berita Tokyo, keduanya tinggal di ibu kota Jepang tersebut. Keduanya juga ditahan karena melanggar aturan bea cukai Jepang setelah menyelundupkan emas itu dalam mobil dan melakukan penggelapan pajak. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: