Demikian sebagaimana laporan dari lembaga studi yang berafiliasi dengan Organisasi Perlawanan Palestina (PLO), seperti dilansir dari kantor berita Anadolu, Sabtu (29/12/2018).
Akibat dari penghancuran rumah tersebut, sekitar 1.300 warga Palestina, termasuk 225 anak-anak harus hidup terlantar. Sepanjang tahun 2018, penghancuran rumah warga Palestina mengalami peningkatan sebesar 24 persen jika dibanding dengan tahun 2017.
Diketahui, penghancuran rumah menjadi salah satu hukuman yang diberlakukan bagi seorang Palestina yang terbukti melancarkan serangan kepada pemukim Yahudi maupun polisi Israel.
Terbaru, Parlemen Israel (Knesset) juga mengesahkan rancangan undang-undang untuk mengusir keluarga pelaku penyerangan. Ini akan menjadi hukuman baru bagi mereka yang melakukan aksi serangan kepada Israel. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: