Dilansir dari Aljazeera.net, Kamis (20/12/2018), RUU tersebut mendapat persetujuan dari mayoritas anggota Knesset. Meskipun pihak hukum dan keamanan Israel menentang RUU tersebut karena dianggap tidak konstitusional dan berpotensi memperburuk situasi di kota terjajah itu.
Sesi voting di Knesset mengalami beberapa keributan hingga membuat dua anggota yaitu Ahmed Tibi dan Jamal Zahalka memutuskan walk out.
Menuru Tibi, RUU itu merupakan peraturan kriminal perang yang mana pelaku dan pengeksekusinya dapat diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional.
RUU itu terkesan dipaksakan dan dipromosikan oleh golongan sayap kanan menyusul gencarnya operasi penyerangan yang menargetkan pemukim dan pasukan Israel.
Sebelumnya, Israel telah memberlakukan aturan penghancuran rumah keluarga pelaku penyerangan. RUU pengusiran sendiri, dinilai banyak pihak sebagai upaya untuk melanggengkan praktik balas dendam terhadap setiap upaya perlawanan. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: