Selain itu, pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara dengan berbagai periode kepada sejumlah orang lain, serta membebaskan 288 orang dalam kasus yang sama.
Tahun 2015 lalu, pengadilan memvonis hukuman mati kepada 182 orang dalam kasus tersebut. Mursyid IM lagi-lagi menjadi bagian dari mereka yang divonis. Namun pengadilan banding membatalkan putusan tersebut, dan memerintahkan digelar pengadilan ulang.
Peristiwa yang disoal sejauh ini telah menyeret sekitar 700 orang yang sedang diadili. Saat itu, pendukung IM dan Presiden Mursi menggelar demonstrasi besar-besaran di alun-alun Rabi’ah al-Adawiyah. Mereka memprotes kudeta militer yang dilakukan Abdul Fattah As-Sisi.
Muhammad Badi’ sejauh ini telah divonis hukuman seumur hidup sebanyak lima kali. Hukuman penjara seumur hidup di Mesir sama dengan 25 tahun.(whc/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 24/09/18 | 11:20 11:20