Di hadapan parlemen, Senin (09/07) kemarin, Macron menyebut aturan baru akan mulai berlaku pada musim gugur. Aturan itu memungkinkan bagi Umat Islam di Prancis menjalankan urusan mereka di seluruh wilayah negeri, sesuai dengan hukum di Prancis.
Menurutnya, aturan itu disusun bersama dengan perwakilan Umat Islam.
Macron menambahkan, “Aturan umum, rasa kesopanan biasa, dan kebebasan pikiran dan individu mengenai agama bukanlah omong kosong di Prancis. Ini membutuhkan kerangka kerja dan harmoni baru.”
“Tidak ada alasan apapun yang membuat hubungan antara Islam dan Republik jadi sulit,” imbuhnya.
Pada Februari lalu, Macron bertekad untuk menyusun anturan bagi agama terbesar kedua di Prancis tersebut.
Akhir Juni lalu, Pemerintah Prancis mengumumkan peluncuran pertemuan di daerah-daerah. Tujuannya menetapkan kerangka kerja untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat Islami dan sarana untuk membiayainya. (whc/dakwatuna)