Dalam sidang di DK PBB tersebut, rancangan resolusi yang diajukan Kuwait didukung oleh 10 negara, termasuk Cina, Prancis dan Rusia. Sementara empat negara menyatakan abstain.
Dubes Kuwait di PBB menyatakan penyesalannya karena DK PBB tidak bisa berbuat banyak untuk melindungi rakyat Palestina. Dengan begitu, Israel menegaskan diri sebagai entitas yang dikecualikan dalam hukum internasional, imbuhnya.
Pada versi terakhir rancangan dikatakan, “Mempertimbangkan langkah-langkah yang menjamin keamanan dan perlindungan warga sipil Palestina, maka diminta kepada Sekjen PBB Antonio Guterres untuk melaporkan kemungkinan mekanisme perlindungan internasional.”
Sementara itu, Dubes AS di PBB Nikki Haley mengecam keras rancangan resolusi Kuwait tersebut. Menurutnya itu sangat bersifat monopolitik.
“Gambaran yang sangat tidak pantas terkait peristiwa baru-baru ini dengan melimpahkan semua kesalahan pada Israel karena meingkatkan kekerasan di Jalur Gaza,” katanya.
Resolusi AS
Di waktu yang sama, rancangan resolusi yang diajukan Amerika Serikat juga tertolak. Rancangan itu berisi kecaman terhadap Hamas atas peningkatan kekerasan di Jalur Gaza.
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang mendukung resolusinya sendiri itu. Sementara 11 negara menyatakan abstain, dan tiga negara menolak, yaitu Kuwait, Bolivia dan Rusia.
Untuk diketahui, setiap rancangan resolusi di DK PBB harus mendapat dukungan dari minimal sembilan negara anggota. Syarat ini ditambah tidak adanya veto dari lima anggota tetap DK, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis dan Cina. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: