dakwatuna.com – Giza. Pengadilan tinggi di Giza melanjutkan proses peradilan terhadap 379 tahanan pada Senin (6/11/2017). Mereka semua dituntut dalam kasus pembantain Al-Nahda di Giza. Adapun agenda pada Senin kemarin adalah mendengarkan pembelaan para tahanan. Rencananya, pengambilan keputusan terhadap 379 orang ini akan dilaksanakan pada 9 Januari tahun depan.
Seperti biasa, pihak pengadilan membatasi jumlah tahanan yang akan mengajukan pembelaan. Pengadilan juga melarang wartawan dan jurnalis untuk meliput lanjutan proses persidangan ini.
Kantor kejaksaan merilis sebanyak 379 orang terdakwa kasus pembantaian Al-Nahda. Sebanyak 189 tahanan diantaranya telah dijatuhi hukuman mati. Mereka semua di vonis hukuman mati setelah tertangkap oleh pihak keamanan pada kasus pembantaian Al-Nahda, 14 Agustus 2013.
Pada kasus itu, militer dan polisi tanpa pandang bulu melakukan vonis terhadap para tahanan, setelah sebelumnya melakukan pembantaian terhadap para demonstran. Para pengamat menggambarkan tragedi pembantaian tersebut sebagai tragedi berdarah paling dahsyat abad ini.
Para tahanan yang telah dihukum dan yang sedang didakwa terdiri dari berbagai lapisan elemen masyarakat. Di antaranya adalah dosen universitas, dokter, insinyur, mahasiswa dari berbagai universitas. Para tahanan ini juga mencakup imam masjid dan sejumlah besar masyarakat dari berebagai elemen. (jamin/rassd/dakwatuna)
Sumber: Rassd
Redaktur: Samin Barkah
Beri Nilai: