dakwatuna.com – Jakarta. Kepolisian Resort Metro Jaya Kota Bekasi mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang berada di Kota Bekasi agar tidak memaksa karyawan Muslim memakai atribut Natal.
Dalam imbauan yang tertuang dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bks Kota itu, tertulis agar pimpinan perusahaan tidak mewajibkan karyawan Muslim untuk memakai atribut keagamaan lain. Hal ini berdasarkan hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non Muslim.
Pihak Kepolisian juga meminta para pimpinan perusahaan agar menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, dan tidak mewajibkan memakai atribut keagamaan lain pada karyawan tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian meminta agar tidak ada sanksi yang diberikan dalam bentuk apapun terhadap karyawan yang tidak menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Komandan Kodim 0507/BS, Walikota Bekasi, Kapolsek, Dan Ramil, dan para Camat se-Bekasi Kota. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: