dakwatuna.com – Jakarta. Anggota MPR RI Hermanto meminta agar jangan ada pelarangan terhadap kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mengangkat isu agama. Isu agama yang menguat dalam pilkada DKI Jakarta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RepubIik Indonesia 1945.
“Kampanye dalam rangka mempengaruhi pemilih agar menggunakan nilai-nilai keagamaan dalam pertimbangan memilih Pemimpin adalah sah, tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD”, tandas Hermanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Lebih jauh ia menjelaskan, kepribadian pemimpin di Indonesia harus memiliki jiwa keagamaan yang kuat agar menjadi teladan bagi masyarakat. Kepribadian pemimpin seperti itu merupakan pengejewantahan Sila ke-1 Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; dan Pembukaan UUD NRI 1945 dimana Indonesia dibangun atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa. “Jadi jelas kampanye mengajak untuk memilih pemimpin yang memiliki jiwa keagamaan berarti juga mengajak untuk memilih pemimpin yang setia pada Pancasila dan UUD NRI 1945”, paparnya.
Pilkada merupakan sistem demokrasi dalam memilih Pemimpin. “Di momen Pilkada ini, para pemilih harus diingatkan tentang pentingnya memilih pemimpin yang bisa menerapkan nilai-nilai Pancasila”, ujarnya.
Kepada para pemilih, lanjutnya, perlu diarahkan untuk memilih pemimpin yang menerapkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, beradab, memiliki jiwa persatuan, dialogis dan menegakkan keadilan. “Pemimpin yang tidak beradab, anti dialog dan merasa benar sendiri adalah pemimpin yang tidak bisa menerapkan nilai Pancasila. Apakah layak dipilih?”, tanyanya. (SaBah/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: