dakwatuna.com – Jakarta. Isu Paspor ganda yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Berbagai pihak coba mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut, baik kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait.
Archandra sendiri mengaku kalau dirinya masih memegang paspor Indonesia atau berstatus warga negara Indonesia (WNI).
“Paspor Indonesia saya masih valid. Silahkan dicek,” katanya usai mengikuti acara HUT Kemerdekaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Senin (15/8/2016).
Menteri yang akrab disapa Candra itu menegaskan, dirinya sudah mengembalikan proses kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
“Proses-proses di sana (AS) terkait pertanyaaan teman-teman (wartawan), sudah saya kembalikan. Coba lihat tampang saya, masih Padang kan? Bahasa Indonesia saya juga medok Padang-nya,” katanya.
Sementara itu, kabar senada juga datang dari Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengaku telah mendapat informasi valid tentang kabar yang menyebut Menteri ESDM Archandra Tahar sebenarnya warga negara Amerika Serikat. Abdul Kharis telah mengonfirmasi langsung soal itu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
Menurutnya, baik KJRI Houston ataupun Menlu Retno memastikan Archandra tetap WNI. “ Saya dapat informasi valid langsung dari Ibu Menlu (Retno Marsudi). Artinya tidak mengundurkan diri dari WNI, poinnya di situ,” kata Abdul Kharis menjawab wartawan di DPR, Senin (15/8/2016). Demikian dilansir jpnn.com
Namun, jika rumor tentang status kewarganegaraan ganda pria berdarah Minang itu benar, Kharis menganggap hal itu beratri akibat kecerobohon dari sisi administrasi. Sebab, kata politikus PKS itu, pemerintah seharusnya pemerintah tidak kesulitan mengecek data kependudukan Archandra.
“Masa mengurusi atau mengecek admintrasi saja sulit sekali? Ini kan dia (Archandra) ada dugaan dua kewarganeraan, sementara Indonesia tidak mengenal dwi kewargenaraan,” ujarnya.
Terkait kebijakan paspor ganda, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menjelaskan bahwa Indonesia tidak menganut dwi kewarganegaraan. Seseorang tidak boleh memegang dua paspor, haru memilih.
“Kalau kita tahu dia punya dua paspor, kita akan tanya, dia memilih yang mana. Kalau dia memilih warga negara lain, maka paspor Indonesianya kami ambil,” ujar Ronny, Sabtu (13/8/2016). Dikutip dari detikcom
Saat ditanya bagaimana status kewarganegaraan seseorang jika terbukti memakai paspor ganda, Ronny pun menjawab.
“Itu kan undang-undang. Yang saya bicarakan ini bukan warga negara, ini soal paspor. Kan kewenangan saya hanya paspor, urusan kewarganegaraan itu Dirjen AHU. Itu beda,” tuturnya. (SaBah/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 15/08/16 | 23:23 23:23