Pengadilan Internasional Tuntut Libya Serahkan Anak Qaddafi

Jaksa ICC, Fatou Bensouda (kibaaro.com)

dakwatuna.com – Libya. Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menyampaikan tuntutan Kamis kemarin (26/5/2016) kepada Pemerintah Persatuan Nasional Libya agar menyerahkan anak tertua mantan Presiden Libya Moammar Qaddafi, Saiful Islam Qaddafi, atas tuduhan terlibat kejahatan kemanusiaan.

Sebagaimana diberitakan Islam Memo mengutip kantor berita Spanyol, saat ini Saiful Islam masih disembunyikan dan dipenjarakan di kota Al-Zantan, setelahkan diputuskan dihukum mati oleh Pengadilan Tripoli pada tahun kemarin.

Menurut Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda, pemerintahan baru di Libya harus memberikan prioritas untuk memindahkan Saiful Islam dan menyerahkannya kepada mereka tanpa ditunda-tunda.

Dalam pidatonya yang disampaikan di depan Dewan Keamanan PBB pada Kamis kemarin tersebut, Bensouda juga mengungkapkan keyakinannya bahwa pembentukan pemerintahan baru di Libya akan membawa perubahan baik ke negara itu.

Menurutnya, tim pencari fakta kejahatan rezim diktator Qaddafi akan kembali melaksanakan tugasnya jika situasi sudah memungkinkan. (rem/dakwatuna)

Alumnus Universitas Al-Azhar Cairo dan Institut Riset dan Studi Arab Cairo.
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...