dakwatuna.com – Jakarta. Hari ini PN Jakarta Selatan berencana akan menggelar sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS atas pemecatan dirinya. Namun dalam sidang perdana hari ini Fahri Hamzah belum bisa hadir dan akan diwakilkan oleh pengacaranya. Seperti yang diberitakan metronews.com Rabu (27/4/2016) “Kemungkinan saya nggak bisa hadir,” ujar Fahri.
Sidang perdana hari ini beragendakan absen pihak tergugat dan penggugat kemudian dilanjutkan dengan mediasi. Adapun pokok gugatan Fahri adalah pembatalan Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
Gugata Fahri ini ditujukan pada Presiden PKS, Mohammad Shohibul Iman sebagai sosok sentral dalam kasus pemecatanan dirinya, ia menilai Shohibul Iman telah merangkap jabatan dimana ia bertindak sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan penandatangan surat pemecatan.
Harapan Fahri untuk bertemu dengan Pesiden PKS hari ini belum bisa terwujud pasalnya Fahri absen dalam sidang perdana hari ini. “Haha.. jarak jauh saja,” ujarnya, demikian pula Mohammad Shohibul Iman juga tidak dan akan diwakilkan oleh kuasa hukumya, Zaenudin Paru “Sudah diberi kuasa ke saya jadi saya yang akan hadir,” ujar Zaenudin Paru seperti dilansir oleh detik.com. (hs/dakwatuna)
Redaktur: Hendro Sulistiyo
Beri Nilai: