dakwatuna.com – Jakarta. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kewenangan DPR untuk melakukan kajian terhadap surat pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR dikarena Fahri telah dipecat oleh DPP PKS. Hidayat mengatakan “Yang kami pahami, tidak ada kewenangan DPR dan pimpinan DPR melakukan kajian terhadap surat dari fraksi-fraksi,” Seperti diberitakan jppn.com (Selasa, 26/4). Namun PKS tidak berdiam atas keputusan Rapim DPR tersebut dan berencana akan mengirimkan kembali surat pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. “DPP PKS kembali akan surati pimpinan DPR,” ujar Hidayat.
Bahkan Hidayat mempertanyakan dasar yang digunakan DPR yang belum juga mengganti Fahri . “Mengapa seperti para pengamat mengatakan ini diulur-ulur. Harus dilihat secara formal keputusannya apa? Landasannya apa?” ujarnya seperti dimuat viva.co.id .
Sebelumnya, rapat pimpinan (rapim) DPR memutuskan untuk membentuk tim kajian yang berasal dari biro hukum DPR yang akan membahas soal pergantian antar waktu (PAW) dan pemberhentian anggota DPR. Output kajian tim ini nantinya berupa legal opinion.(hs/dakwatuna)
Redaktur: Hendro Sulistiyo
Beri Nilai: