dakwatuna.com – Al-Quds. Pelapor Khusus PBB mengenai situasi HAM di Palestina, Makarim Wibisono menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua Dewan HAM PBB di Jenewa pada hari Senin (4/1/2016) kemarin.
Wibisono mengundurkan diri dengan alasan dirinya dilarang oleh Otoritas Penjajah Israel untuk memasuki wilayah Palestina. “Sangat disayangkan, tugas saya untuk membantu memperbaiki kehidupan para korban di Palestina dan kekerasan yang dialami mereka dibawah penjajah Israel kini berakhir sia-sia,” jelasnya seperti dikutip laman felesteen.ps.
Ia kemudian mengatakan selama menjabat dirinya mendapat dukungan informasi dari pemerintahan Palestina sesuai yang ia butuhkan. “Namun pihak Israel berulang kali menghalangi dirinya masuk ke wilayah Palestina dan hal ini yang menjadi alasan utama dari pengunduran diri,” ujar Wibisono.
Duta Besar RI di PBB tahun 2004-2007 ini kemudian menyampaikan keprihatinannya perihal kondisi Palestina saat ini. Ia menyayangkan tidak adanya pihak yang memiliki kekuatan untuk menjaga kondisi rakyat Palestina yang terus menurus mendapatkan kejahatan dari penjajah Israel yang melakukan praktek pelanggaran HAM dan hukum humanitier internasional. (msy/dakwatuna)
Redaktur: Muh. Syarief
Beri Nilai: