[caption id="attachment_76585" align="aligncenter" width="618"] Aksi unjuk rasa massa kristen menolak pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan, Kamis (29/10/15). (panjimas.com)[/caption] dakwatuna.com - Jakarta. Ketua Umum GP Ansor Nusron Wahid mempertanyakan sekaligus menyesalkan keberadaan Surat Bupati Manokwari, Papua Barat, tentang larangan pembangunan masjid di kampung Andai distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. "Saya dapat info dari jaringan kami di Papua, ada surat Bupati Manokwari Nomor 450/456 yang ditujukan kepada panitia pembangunan masjid di Andai Distrik Manokwari Selatan agar menghentikan pembangunan masjid dengan alasan rawan menimbulkan konflik. Surat itu tertanggal 1 November 2015," ujar Nusron di Jakarta, sebagaimana dilansir republika.co.id, Rabu (4/11/15). Menurut dia, jika surat Bupati Manokwari Nomor 450/456 itu benar adanya, maka jelas bahwa hal itu masuk kategori kebijakan yang mendukung dan melegitimasi praktik intoleran karena alasan yang disampaikan dalam surat itu klise dan mengada-ada yang nyata-nyata mengangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Artinya, landasan surat tersebut masih menggunakan logika mayoritas dan minoritas. "Kita itu NKRI, acuan aturannya adalah UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Kan jelas dalam konstitusi kita, di UUD 1945 bahwa masalah agama dan menjalankan ibadah itu dijamin bagi setiap warga negara," katanya Nusron mengatakan, kalau memang Pemda Manokwari mengklaim bahwa pemerintah tidak melarang pembangunan tempat-tempat ibadah, dan juga menyadari bahwa negara ini dibangun di atas kemajemukan yang berlandaskan Pancasila, harusnya surat pemberhentian pembangunan masjid tersebut tidak pernah ada. Ketua PBNU ini menegaskan, argumentasi Bupati Manokwari bahwa pembangunan tempat ibadah tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku, menghargai kearifan lokal dan karekteristik daerah tersebut, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berdampak pada timbulnya konflik antar-umat beragama justru menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hadir dalam menjamin keberagaman di daerah yang dipimpinnya. "Kalau memang konsisten dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebhinekaan, maka tidak perlu ada surat pemberhentian pembangunan masjid di Manokwari. Karena di NKRI ini tidak ada apa itu yang namanya kota injil maupun kota alquran. Yang ada, semua daerah adalah Indonesia," tegasnya. Makanya, demi tegaknya Pancasila, UUD 1945, dan juga menjaga NKRI, Ansor selalu menekankan bahwa keberagaman dan beribadah adalah hak yang harus dijamin keamanannnya oleh negara. Untuk itu pula, GP Ansor selalu berada di garda terdepan untuk menentang setiap kali ada praktik intolerans, baik itu di daerah yang mayoritas Kristiani seperti di Papua, maupun di daerah yang mayoritas Islam seperti di Aceh dan daerah lain di Indonesia. "Tidak hanya mengecam praktik intolerans seperti terjadi di Manokwari, kami juga mengecam pembakaran gereja di Aceh. Bahkan, kita juga selalu ikut bersama-sama menjaga umat minoritas untuk bisa menjalankan ibadah dengan aman. Banser itu rutin menjaga gereja setiap Natal," tuturnya. Sebelumnya umat Kristiani ... Sebelumnya, ribuan umat Kristiani di Manokwari, Papua Barat pada Kamis (29/10) menggelar aksi unjuk rasa. Tuntutan mereka adalah meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak mengeluarkan izin pembangunan masjid dan aktivitas lainnya di Distrik Andai, Kecamatan Manokwari Selatan. Alasannya karena Manokwari merupakan tanah Injili sehingga tak semestinya ada masjid berdiri. Bahkan, massa yang sama juga mendesak DPRD segera menuntaskan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Manokwari sebagai Kota Injil. Menyikapi penolakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 8 pernyataan yang dibacakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Umat Beragama, Yusnar Yusuf, dalam jumpa pers di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/15) Berikut pernyataan MUI dikutip dari detikcom. Kepada umat Islam di seluruh Tanah Air, agar senantiasa menjunjung tinggi kerukunan dan toleransi serta kesatuan bangsa di bawah NKRI Kepada pimpinan ormas Islam se-Indonesia agar secara intensif dan aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Meminta kepada penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk senantiasa peka dan cermat menganalisis keamanan sehingga tercipta kerukunan antar umat beragama Menyerukan kepada umat Islam seluruh Tanah Air agar lebih santun serta menonjolkan kesejukan dan ketenangan, namun tetap waspada dan siaga serta tidak main hakim sendiri dalam menghadapi kasus-kasus yang menodai kerukunan antar umat beragama Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk berpegang teguh dengan ajaran Islam serta mengedepankan sikap wasathiyah (adil, moderat) demi kemajuan bangsa Menyerukan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk mentaati UU peraturan yang menjamin kerukunan antar umat beragama Meminta kepada seluruh elemen umat Islam lintas organisasi agar membangun sinergitas demi 'izzul islam wal muslimin Meminta kepada seluruh umat beragama untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi serta senantiasa taat kepada peraturan perundang-undangan NKRI. (sbb/dakwatuna)