Assalamuallaikum wr. wb.
Bismilahirahmanirahim
dakwatuna.com – Saya mau tanya tentang sebuah keluarga, dimana terdapat seorang istri yang memberikan nafkah ke ibunya sedangkan si istri tersebut sudah menikah. Apakah layak seorang istri memberikan nafkah kepada ibunya yang masih mempunyai seorang anak laki-laki dari 3 bersaudara (tertua).
Kalau menurut saya bahwa dalam Islam, sang istri tidak diwajibkan memberikan nafkah kepada ibunya. Anak laki-lakilah yang memberikan nafkah kepada orang tuanya.
Mohon dijelasakan secara rinci.
Sebelumnya saya (pembaca) mohon maaf atas penyampaian yang kurang sempurna dan pengetahuan yang minim. Saya sebagai pembaca dakwatuna.com dari FB, mohon dishare di FB.
Saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikum salaam warahmatullahi wabarakaatuh
Kepada saudara Fahrurozy saya ucapkan terima kasih atas pertanyaannya kepada redaksi.
Alhamdulillah wasyukurillah, saudara memiliki seorang isteri yang berbakti dan sayang sama orang tua. Di dalam Islam, seorang wanita yang telah menikah, perwalian dan ketaatannya memang telah berpindah, yang tadinya kepada orang tua, berpindah kepada suami. Namun demikian, bukan bermakna bahwa seorang istri tidak boleh berbuat baik lagi kepada kedua orang tuanya.
Ketika istri saudara jika mempunyai kemampuan bisa memberikan nafkah kepada ibunya (mertua saudara) , maka hal ini akan menjadi kebaikan bagi saudara dan istri, bernilai sedekah yang akan mengokohkan hubungan kekeluargaan. Meskipun tidak ada kewajiban bagi istri saudara untuk memberikan nafkah kepada ibu, namun hubungan psykologis antara anak dan orang tua adalah kuat, sehingga apa yang dilakukan istri Anda dengan menafkahi ibu adalah hal yang wajar, sebagai bentuk keinginan istri Anda untuk membahagiakan orang tua.
Jika Anda sebagai suami ridha dan mendukung sikap istri untuk membahagiakan ibu, sepanjang tidak menzhalimi nafkah keluarga inti saudara, maka insya Allah anda mendapatkan pahala sedekah dan membawa keberkahan bagi keluarga Anda insya Allah.
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 261)
Rasulullah saw. pun pernah berpesan dengan kata-kata yang indah sebagai berikut.
“Orang yang pemurah itu dekat kepada Allah, dekat kepada manusia, dekat kepada surga, dan jauh dari api neraka. Sementara itu, orang kikir jauh dari Allah, jauh dari manusia, jauh dari surga, dan dekat dari api neraka.”
Adapun tentang saudara laki laki istri Anda, mereka memang punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada ibunya, apalagi jika kondisi ibu memang berkekurangan. Saudara boleh saja mengingatkan kakak/adik ipar laki laki tersebut untuk bersama sama istri anda membahagiakan orang tua mereka (mertua saudara).
Kondisi saudara ipar laki laki saudara juga memang harus dipertimbangkan, jika mereka masih berkekurangan, maka memang tidak boleh memaksakan mereka untuk menafkahi ibunya, jika mereka punya tanggungan nafkah terhadap anak istrinya yang masih belum tercukupi.
Rasul saw bersabda, “Cukuplah seseorang mendapat dosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”Selanjutnya seorang suami memang dituntut untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak, serta kepada kedua orang tuanya jika mereka berada dalam kondisi membutuhkan dan kekurangan. Kalau suami bisa memenuhi kebutuhan mereka semua, maka wajib baginya untuk memenuhi.
Dengan semua uraian di atas tadi, saya sarankan kepada saudara agar mengedepankan semangat fastabiqul khairat, berlomba lomba dalam kebaikan, membahagiakan mertua, yang hakikat dan kedudukannya adalah sebagai ofang tua kita sendiri. Wallahu a’lam (neni/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 06/10/15 | 16:28 16:28