[caption id="attachment_75164" align="alignright" width="330"] Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil melakukan lawatan ke rumah korban di Desa Gampong Keunaloi, Seulimum Aceh Besar (28/09). (dok.FPKS)[/caption] dakwatuna.com - Aceh. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil meminta pihak kepolisian mengungkap kasus kematian seorang siswi kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Keunaloi, Seulimum, Aceh, Nurul Fatimah (11), yang diduga tewas akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah siswa di sekolah tersebut, Rabu (16/9) lalu. “Saya berharap agar kasus ini terungkap secara terang benderang, dan saya minta pihak kepolisian bekerja secara objektif dan transparan sehingga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama pihak sekolah, agar kejadian seperti ini bisa diantisipasi dan tidak terjadi lagi,” kata Nasir Djamil, disela lawatannya ke rumah korban di Desa Gampong Keunaloi, Seulimum Aceh Besar, dalam siaran persnya kepada dakwatuna.com, Selasa (29/09). Selain itu, anggota Komisi III DPR RI itu juga menyayangkan lambatnya respon sekolah maupun aparat kepolisian mengetahui kejadian kekerasan yang menimpa Nurul. Seharusnya, lanjut Nasir, pihak sekolah lebih responsif atas kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang menimpa anak muridnya. "Dan segera melaporkan kejadian ke kepolisian," ujar Nasir. Lebih lanjut Nasir mengemukakan, dalam kasus kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak, korban cenderung diam dan keluarga tidak berani melaporkan ke aparat penegak hukum. Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/kota, ujar Nasir, perlu segera melakukan review terhadap aturan-aturan perlindungan anak, terutama melindungi anak dari kekerasan, baik yang dilakukan oleh guru maupun sesama siswa. "Sehingga terbangun sistem respon cepat terhadap kasus-kasus seperti ini," imbuh legislator dari daerah pemilihan Aceh itu. Perhatikan Hak Anak Terkait Sanksi Namun demikian, Nasir mengingatkan aparat penegak hukum untuk.. [caption id="attachment_75165" align="alignright" width="330"] Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil melakukan lawatan ke rumah korban di Desa Gampong Keunaloi, Seulimum Aceh Besar (28/09). (dok.FPKS)[/caption] Perhatikan Hak Anak Terkait Sanksi Namun demikian, Nasir mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak-hak anak dan model penjatuhan sanksi dalam proses peradilan anak sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena pelaku masih dibawah umur, llanjut Nasir, sehingga model penjatuhan sanksi perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. "Bisa berupa penjatuhan sanksi tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 82 SPPA, sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 71 SPPA, atau diikutsertakan dalam program pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah sesuai ketentuan Pasal 21 SPPA," ungkap Nasir. Untuk itu, Nasir mendorong pemerintah untuk menggiatkan kembali masyarakat sadar hukum yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga ketika menjadi korban masyarakat tidak merasa sendiri. “Perlu ditumbuhkan kembali gerakan sadar hukum di masyarakat, selain itu dibutuhkan pembelajaran pendidikan damai bagi siswa di sekolah, sehingga lingkungan sekolah dan ruang kelas itu menjadi tempat yang nyaman, anti kekerasan serta anti pelecehan bagi siswa,” pungkas Nasir. Dalam lawatan tersebut, turut mendampingi Nasir, Kasatreskrim Polres Aceh Besar AKP Mahfudz, Kapolsek Seulimum H.Y Lubis dan Danramil Seulimum serta Kepala Badan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Besar, Affandi. (abr/dakwatuna)