Perhatikan Hak Anak Terkait Sanksi
Namun demikian, Nasir mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak-hak anak dan model penjatuhan sanksi dalam proses peradilan anak sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Karena pelaku masih dibawah umur, llanjut Nasir, sehingga model penjatuhan sanksi perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum.
“Bisa berupa penjatuhan sanksi tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 82 SPPA, sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 71 SPPA, atau diikutsertakan dalam program pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah sesuai ketentuan Pasal 21 SPPA,” ungkap Nasir.
Untuk itu, Nasir mendorong pemerintah untuk menggiatkan kembali masyarakat sadar hukum yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga ketika menjadi korban masyarakat tidak merasa sendiri. “Perlu ditumbuhkan kembali gerakan sadar hukum di masyarakat, selain itu dibutuhkan pembelajaran pendidikan damai bagi siswa di sekolah, sehingga lingkungan sekolah dan ruang kelas itu menjadi tempat yang nyaman, anti kekerasan serta anti pelecehan bagi siswa,” pungkas Nasir.
Dalam lawatan tersebut, turut mendampingi Nasir, Kasatreskrim Polres Aceh Besar AKP Mahfudz, Kapolsek Seulimum H.Y Lubis dan Danramil Seulimum serta Kepala Badan Keluarga Sejahtera Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Besar, Affandi. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai: