dakwatuna.com – Setiap tahun umat Islam dipanggil Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Di saat yang bersamaan, umat Islam seluruh dunia juga dianjurkan untuk melaksanakan beberapa amal ibada yang berhubungan dengan idul adha dan qurban.
Pengertian Ibadah Qurban
Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut โUdh-hiyahโ atau โDhahiyyahโ. Sayyid Sabiq menjelaskan:
ุงูููุฃูุถูุญูููุฉู ููุงูุถููุญููููุฉู ุงูุณูู ู ููู ูุง ููุฐูุจูุญู ู ููู ุงููุฅูุจููู ููุงููุจูููุฑู ููุงููุบูููู ู ููููู ู ุงููููุญูุฑู ููุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑููููู ุชูููุฑููุจูุง ุฅูููู ุงูููู ุชูุนูุงููู
โUdh-hiyah dan dhahiyyah adalah nama untuk binatang yang disembelih berupa unta, sapi dan kambing, pada hari nahr dan hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allahโ.
Hari nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban. Nahr berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yang menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan. Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.
Dari pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.
Dasar Syariat Qurban
Ini yang harus kita pastikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan suatu amal ibadah. Yaitu adakah landasan syarโinya? Landasan syarโi bisa berupa ayat Alquran dan hadits, atau dalil-dalil yang bersumber dari keduanya seperti ijmaโ dan qiyas. Landasan syarโi perlu dipastikan adanya agar kita tidak termasuk orang yang mengada-ada amal ibadah yang tidak ada dasarnya.
Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits dan ijma. Allah swt berfirman:
ุฅููููุง ุฃูุนูุทูููููุงูู ุงููููููุซูุฑู ุ ููุตูููู ููุฑูุจูููู ููุงููุญูุฑู ุ ุฅูููู ุดูุงููุฆููู ูููู ุงููุฃูุจูุชูุฑู
โSesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputusโ. (Al-Kautsar: 1-3)
Rasulullah saw bersabda:
ุฅูููู ุฃูููููู ู ูุง ููุจูุฏูุฃู ุจููู ูููู ููููู ูููุง ููุฐูุง ุฃููู ููุตูููููู ุซูู ูู ููุฑูุฌูุนู ููููููุญูุฑู
โSesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat (idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurbanโ. (HR. Bukhari)
Adapun dalil ijmaโ, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah kurban. Ijmaโ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda pendapat dalam masalah ini.
Hukum Berqurban
Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah saw bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ููููุงูู ุฐูู ุงููุญูุฌููุฉู ููุฃูุฑูุงุฏู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููู ููุถูุญูููู ููููููู ูุณููู ุนููู ุดูุนูุฑููู ููุฃูุธูููุงุฑููู
โApa bila kalian telah meruโyah (melihat) bulan sabit Zulhijah, dan seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah ia menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kukunyaโ. (HR. Muslim)
Ungkapan beliau โdan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurbanโ menunjukkan hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak hanya dikaitkan dengan orang yang hendak berkurban saja.
Namun demikian, bagi yang memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk berkurban, dan makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan peringatan keras bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda beliau:
ู ููู ููุงูู ุนูููุฏููู ุณูุนูุฉู ููููู ู ููุถูุญูู ููููุง ููููุฑูุจูููู ู ูุตููููุงููุง
โSiapa yang memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kamiโ. (HR. Ibnu Majah; Hasan)
Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yang menyatakan wajibnya kurban bagi orang yang mampu.
Keutamaan Berqurban
Ibadah kurban merupakan amal yang paling dicintai Allah untuk kita lakukan di hari raya idul adha. Ini sesuai sabda Rasulullah saw:
ู ูุง ุนูู ููู ุขุฏูู ูููู ู ููู ุนูู ููู ููููู ู ุงููููุญูุฑู ุฃูุญูุจูู ุฅูููู ุงูููู ู ููู ุฅูููุฑูุงูู ุงูุฏููู ูุ ุฅูููููู ููููุฃูุชูู ููููู ู ุงูููููุงู ูุฉู ุจูููุฑููููููุง ููุฃูุดูุนูุงุฑูููุง ููุฃูุธููุงูููููุงุ ููุฃูููู ุงูุฏููู ู ููููููุนู ู ููู ุงูููู ุจูู ูููุงูู ููุจููู ุฃููู ููููุนู ู ููู ุงูุฃูุฑูุถูุ ููุทูููุจูููุง ุจูููุง ููููุณูุง
โTidaklah manusia melakukan amal di hari nahr (hari raya idul adha) yang lebih dicintai Allah dibanding memotong hewan kurban. Sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan telapak kakinya. Sesungguh sebelum darahnya jatuh ke tanah, ia telah sampai kepada Allah. Maka dari itu, tunaikanlah dengan jiwa yang senangโ. (HR. Tirmidzi; Hasan Gharib.ย Al-Albani mendhaifkannya)
Hikmah Berqurban
Di antara hikmahnya adalah meneladani kepatuhan mutlak nabi Ibrahim as kepada perintah Allah. Termasuk ketika diuji untuk mengorbankan putra yang dicintainya, nabi Ismail as. Ia menyambutnya dengan penuh ketaatan walaupun akhirnya diganti oleh Allah dengan domba sebagai kurban, bukan anak yang dicintainya. Kepatuhan mana ia nyatakan dengan ungkapan:
ุฃูุณูููู ูุชู ููุฑูุจูู ุงููุนูุงููู ูููู
โAku patuh berserah diri kepada Tuhan semesta alamโ. (Al-Baqarah: 131)
Hikmah lainnya adalah untuk mengagungkan syiar-syiar Allah. Karena mengagungkan syiar-Nya itu didorong oleh hati yang bertaqwa. Dalam Alquran disebutkan:
ููุงููุจูุฏููู ุฌูุนูููููุงููุง ููููู ู ู ููู ุดูุนูุงุฆูุฑู ุงูููููู
โdan (berkurban) unta itu, telah kami jadikan untuk kalian sebagai salah satu dari syiar-syiar Allahโ. (Al-Hajj: 36)
Dengan Ibadah kurban, kita juga bisa memberi kelonggaran kepada keluarga dan masyarakat lingkungan dalam hal makanan dan minuman. Pernah seorang warga memberikan kesannya tentang penyembelihan hewan kurban di lingkungannya. Katanya, โHari ini saya baru bisa merasakan bedanya antara hari-hari biasa dengan hari raya idul-adha. Selama ini belum pernah ada pemotongan dan pembagian daging kurban di sini, baru hari iniโ. Sungguh terharu mendengarnya.
Rasulullah saw bersabda:
ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑููููู ุฃููููุงู ู ุฃููููู ููุดูุฑูุจู
โHari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minumโ. (HR. Muslim)
Dalam riwayat Abu Daud ada tambahan:
ููุฐูููุฑู ุงูููู ุนูุฒูู ููุฌูููู
โdan (hari-hari) dzikrullah โazza wa jallaโ. (HR. Abu Daud; Shahih)
Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13 Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:
ููููู ุฃููููุงู ู ุงูุชููุดูุฑูููู ุฐูุจูุญู
โSeluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurbanโ. (HR. Ahmad; Shahih)
Jenis dan Syarat Hewan Qurban
Hewan yang dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak. Yaitu unta, sapi, kambing dan domba. Tidak sah berqurban dengan jenis ikan dan burung. Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, dan domba sudah berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan maupun betina.
Rasulullah saw bersabda:
ููุง ุชูุฐูุจูุญููุง ุฅููููุง ู ูุณููููุฉู ุฅููููุง ุฃููู ููุนูุณูุฑู ุนูููููููู ู ููุชูุฐูุจูุญููุง ุฌูุฐูุนูุฉู ู ููู ุงูุถููุฃููู
โJanganlah kalian memotong hewan qrban kecuali yang telah cukup umur. Kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba mudaโ (HR. Muslim).
Menurut Madzhab Hanafi, jadzaโ atau domba muda itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafiโi, berumur 1 tahun.
Lebih lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai berikut:
ูููุงุก ุงูู ุฐุงูุจ ุงุชูููุง ุนูู ุชุญุฏูุฏ ุณู ุงูุฅุจู ุจุฎู ุณุ ูุงุฎุชูููุง ูู ุงูุจูุฑ ุนูู ุฑุฃูููุ ูุนูุฏ ุงูุญูููุฉ ูุงูุญูุงุจูุฉ ูุงูุดุงูุนูุฉ: ู ุง ูู ุณูุชุงู. ูุนูุฏ ุงูู ุงูููุฉ: ู ุง ูู ุซูุงุซ ุณููู. ูู ุง ุงุฎุชูููุง ูู ุงูู ุนุฒ: ูุนูุฏ ุบูุฑ ุงูุดุงูุนูุฉ: ู ุง ูู ุณูุฉ ูุงู ูุฉ. ูุนูุฏ ุงูุดุงูุนูุฉ: ู ุง ูู ุณูุชุงู ูุงู ูุชุงู.
โPara ahli hukum berbagai madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut madzhab Hanafi, Hambali dan Syafiโi, dan 3 tahun menurut madzhab Maliki. Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafiโi, dan 1 tahun menurut lainnyaโ.
Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yang jelas atau mencolok dan bisa mengurangi dagingnya.
Rasulullah saw bersabda:
ุฃูุฑูุจูุนู ููุง ููุถูุญููู ุจูููููู: ุงููุนูููุฑูุงุกู ุงููุจูููููู ุนูููุฑูููุงุ ููุงููู ูุฑููุถูุฉู ุงููุจูููููู ู ูุฑูุถูููุงุ ููุงููุนูุฑูุฌูุงุกู ุงููุจูููููู ุธูููุนูููุงุ ููุงููุนูุฌูููุงุกู ุงูููุชูู ููุง ุชููููููู
โAda empat macam yang tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yang rabun dan jelas kerabunannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang pincang dan jelas pincangnya, dan hewan yang kurus tidak berdagingโ. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)
Pembagian Daging Qurban
Pada dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.
Rasulullah saw bersabda:
ูููููุง ููุฃูุทูุนูู ููุง ููุงุฏููุฎูุฑููุง
โMakanlah, bagikanlah untuk makanan, dan simpanlahโ. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rujukan: Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; dan Kutubul Hadits.
Redaktur: Samin Barkah
Beri Nilai: