dakwatuna.com – Makkah Al-Mukarramah. Karena ada kekhawatiran menyebarnya virus Corona, komisi fatwa Kerajaan Arab Saudi, Jumat (11/9/2015) kemarin, mengeluarkan fatwa melarang memasukkan hewan unta ke wilayah Masya’irul Haram.
Fatwa juga melarang penyembelihan unta. Hanya dibolehkan menyembelih sapi dan kambing untuk kurban, fidyah, dan sebagainya.
Selain masalah penyembelihan hewan, lajnah fatwa juga mengeluarkan imbauan kepada paramedis yang telah bersinggungan para terjangkit virus corona untuk tidak melaksanakan haji musim tahun ini. Mereka dipersilahkan melaksanakannya pada tahun-tahun berikutnya.
Lebih lanjut fatwa menyebutkan, “Akan terdapat jumlah jamaah haji yang sangat banyak, dan saling berdesakan, baik di Makkah maupun di Masya’irul Haram. Karena itu dikhawatirkan virus Corona akan mudah menyebar. Komisi fatwa memandang untuk hanya menyembelih sapi dan kambing untuk kurban dan lainnya. Tidak menyembelih unta yang diduga menjadi penyebar virus ini.” (msa/dakwatuna)
Sumber: Al-Sharq
Redaktur: M Sofwan
Beri Nilai: