dakwatuna.com – Jakarta. Tiga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini menjadi menteri di Kabinet Kerja masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Hal ini dikarenakan, DPP PDIP belum menyerahkan surat pergantian antar waktu (PAW) ketiga kadernya.
Puan Maharani saat ini menjabat sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Tjahjo Kumolo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
“Soal Puan, Tjahjo Kumolo, Pramono Anung sampai hari ini, belum ada surat dari DPP PDIP untuk pengajuan dan pemberhentian mereka,” kata Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR RI, Suratna, seperti yang dilansir detik.com, Selasa (8/9).
Suratna mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PAW jika tidak ada surat. “Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP tidak ada,” ujarnya.
Konten ini telah dimodifikasi pada 08/09/15 | 15:07 15:07
Halaman: 1 2