dakwatuna.com – Amerika Serikat. Pengadilan AS di negara bagian Kentucky menghukum penjara pegawai pencatatan sipil di wilayah itu karena menolak menandatangani surat pengesahan pernikahan sesama jenis pasangan gay.
Pegawai perempuan bernama Kim Davis itu menolak pernikahan sesama jenis karena bertentangan dengan fitrah manusia serta nilai-nilai moral yang diajarkan agamanya.
Kim bekerja sebagai pegawai panitera pencatatan sipil, termasuk mengeluarkan pengesahan/legalisasi pernikahan dan menandatanganinya. Sejak AS mengeluarkan UU yang membolehkan pernikahan sejenis pada bulan Juni lalu, Kim menolak untuk melaksanakan tugasnya.
Meskipun telah diperintahkan untuk melaksanakan UU itu, Kim tetap menolaknya dengan alasan apa yang dia yakini sebagai bentuk kepatuhan kepada kekuasaan Tuhan. Akibatnya, pengadilan memerintahkan Kim untuk dipenjarakan sementara, dan sejauh ini kasusnya masih bergulir. (rem/dakwatuna)
Sumber: Islam Memo
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: