dakwatuna.com – Malaysia. Seorang pekerja seni yang melepaskan tujuh balon kuning dalam sebuah acara yang dihadiri oleh PM Malaysia, Najib Abdul Razak, Senin sore (31/8/2015), telah diperiksa dan diinterogasi oleh aparat kepolisian atas tuduhan penghinaan.
Sebagaimana diberitakan Malaysia Kini, wanita bernama Bilqis Hijjas itu ditangkap dan diinterogasi kepolisian di kantor kepolisian Dang Wangi di Kuala Lumpur, atas dugaan pelanggaran UU Pidana Malaysia tentang penghinaan yang disengaja guna memprovokasi dan mengganggu keamanan atau pelanggaran lain.
Bagi tertuduh yang terbukti bersalah akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan/atau dihukum denda.
PM Najib (di dalam foto) tampak tengah berada di lantai dasar Mal Pavilion untuk meresmikan Festival Seni Internasional Kuala Lumpur ketika tujuh balon kuning dilepaskan di lantai atasnya.
Balon-balon kuning, warna yang dipilih pengunjuk rasa Bersih 4, tampak ditulisi kata-kata “Free Media”, “Democracy”, “Justice” menunjukkan kesengajaan pihak yang melepaskannya menyampaikan tuntutan serupa dengan pengunjuk rasa yang menuntut Najib melepaskan jabatannya.
PM Najib dan istrinya tidak bereaksi apapun terhadap kejadian itu, tetapi Bilqis langsung ditahan dan diserahkan kepada kepolisian, dan kemudian dibebaskan setelah diinterogasi oleh petugas keamanan.
Pengacara Bilqis, Michelle Yesudas, mengkritik penangkapan itu dan menyebutnya tindakan pemerintahan yang absurd. Menurutnya, aksi penangkapan itu mencederai keteladanan yang ditunjukkan kepolisian sebelumnya yang tidak melakukan kekerasan terhadap aksi damai pengunjuk rasa.
Dalam hal ini, aksi Bilqis hanya selang satu hari setelah demonstrasi puluhan ribu rakyat Malaysia pada 29-30 Agustus 2015 kemarin, yang menuntut pemerintahan bersih dan demokratis. (rem/dakwatuna)
Sumber: Malaysia Kini
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: