dakwatuna.com – Amman. Kantor berita Yordania melaporkan otoritas penjajah Israel menyebut peniupan terompet-untuk mengajak sembahyang orang Yahudi-di dalam areal masjid suci Al-Aqsha bukanlah sebuah pelanggaran, padahal hal tersebut jelas-jelas bagian dari menistai masjid suci Al-Aqsha.
Seperti diberitakan laman Islammemo.cc. Kamis (30/7/ 2015) seorang hakim wanita bernama Meret Burar memutuskan peniupan terompet di Masjid Al-Aqsha tidak masalah, karena hal tersebut tidak membuat kondisi memanas, ia juga menolak permintaan dari aparat keamanan Israel yang meminta agar para pemukim Yahudi dijauhkan dari masjid Al-Aqsha dengan alasan keamanan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahad (26/7/2015) lebih dari 250 pemukim ilegal Yahudi menyerbu masuk ke areal masjid suci Al-Aqsha. Mereka datangan dipimpin Menteri Pertanian Israel, Uri Ariel yang berafiliasi kepada partai radikal kanan, Baet Al-Yahud dan mendapatkan pengamanan ketat dari aparat penjajah Israel. (msy/imo/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 01/08/15 | 06:49 06:49