dakwatuna.com – Kuwait. Empat orang warga Mesir dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Kuwait setelah dinyatakan bersalah sebagai pelaku pembunuhan seorang satpam asal Pakistan.
Sebagaimana diberitakan Islam Memo (29/7/2015), selain membunuh, keempat pelaku juga melakukan penjarahan gudang kontraktor bangunan.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada tiga warga Mesir lainnya yang didakwa membantu keempat terpidana mati melakukan kejahatannya.
Dalam keputusannya, keempat terpidana mati dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa penjaga keamanan tersebut secara sadis dengan membunuhnya menggunakan palu/martil.
Selanjutnya, para pelaku menjarah gudang dan mencuri 36 ton besi dan baja serta menjualnya seharga 18 ribu dolar AS (sekitar 240 juta rupiah).
Sebelum hukuman mati dilaksanakan, para terpidana masih mempunyai kesempatan untuk banding. Hukuman mati di Kuwait dilaksanakan dengan digantung. (islammemo/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: