dakwatuna.com – Libya. Pengadilan tinggi di Libya menjatuhkan hukuman mati tembak kepada tiga orang petinggi pemerintahan rezim diktator Muammar Qaddafi, termasuk di antaranya putra Qaddafi, Saiful Islam Qaddafi, sebagaimana diberitakan Islam Memo (28/7/2015).
Pada saat yang bersamaan, pengadilan memutus bebas menlu terakhir rezim Qaddafi, Abdul ‘Athi Al-‘Abidy, dan menunda keputusan untuk enam orang lainnya dalam kasus hukum “tokoh-tokoh pendukung rezim diktator Qaddafi”.
Tiga orang yang dihukum mati tersebut itu adalah Saiful Islam Qaddafi, Abdullah As-Sanusy (mantan pimpinan Badan Intelijen Libya), dan Al-Bagdadi Al-Mahhmudi (mantan PM Libya). Saiful Islam sendiri diadili secara in absentia karena dipenjara di kota Zantan, daerah bagian barat Libya.
Para terdakwa menghadapi tuntutan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pembunuhan para aktivis revolusi yang menuntut penggulingan Muammar Qaddafi pada Februari 2011. (anadolu/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: