dakwatuna.com – Al-Quds. Pengadilan militer Zionis Israel di barat Ramallah, Tepi Barat, menjatuhi hukuman penjara selama satu tahun terhadap Ketua Parlemen Palestina, Dr. Aziz Duwaik serta denda sebesar 6.000 shekel (1 dollar=3,86 shekel).
Seperti dilansir laman felesteen.ps, Senin (25/5/2015) lembaga “Kebebasan untuk Tawanan” dalam press rilisnya menjeaskan, penjajah Israel telah melakukan lebih dari 14 kali persidangan terhadap Duwaik. Ia ditangkap dengan tuduhan mengeluarkan kata-kata yang memprovokasi massa di salah satu demonstrasi yang digelar di Tepi Barat setahun lalu.
Duwaik ditangkap dari rumahnya di kota Al-Khalil pada bulan Juni 2014 lalu. Penangkapan terhadap dirinya terjadi bersamaan dengan meluasnya aksi penangkapan yang dilakukan penjajah Israel terhadap anggota parlemen Palestina asal gerakan Hamas. (msy/fps/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 26/05/15 | 06:15 06:15