dakwatuna.com – Arab Saudi. Pemerintah Belgia memutuskan untuk mendenda maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines sebesar 1,4 juta euro (1,6 juta dolar AS) karena melanggar peraturan Uni Eropa tentang pembatasan emisi karbon.
Sebagaimana dikutip Islam Memo (19/5/2015), maskapai penerbangan nasional Arab Saudi ini menjadi perusahaan transportasi besar di luar Uni Eropa pertama yang terancam membayar denda karena melanggar aturan di kawasan itu.
Uni Eropa menerapkan peraturan yang mewajibkan seluruh maskapai yang memakai bandaranya untuk membayar biaya untuk emisi karbon.
Peraturan itu dikecam dunia internasional ketika diterapkan pertama kali pada tahun 2012, termasuk Arab Saudi yang menentang keras, selain India dan Rusia.
Setelah terancam rugi karena diboikot banyak negara, Uni Eropa akhirnya memberlakukan peraturan itu hanya untuk penerbangan internal, bukan untuk penerbangan yang datang/keluar dari kawasan Uni Eropa.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, Belgia telah mendenda Arab Saudi karena melanggar peraturan pembatasan emisi karbon tersebut, dan denda itu disebut yang terbesar yang pernah ada. (islammemo/reuters/remdakwatuna)