dakwatuna.com – Bekasi. Nekad mengunjungi rumah kerabatnya di Depok, Samiran (38), tersangka kasus pembunuhan Warigah berhasil dibekuk aparat Polsek Pondok Gede.
Padahal pelaku seusai membunuh memilih kabur ke daerah Krui Lampung Timur. Seolah yakin tidak akan ditangkap, ia pun nekad mengunjungi rumah kerabatnya di Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan, keberadaannya pun diketahui dan akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
“Sempat berusaha melarikan diri dan ditindak tegas polisi,” kata Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol. Drs. Rudi Setiawan SIK.SH.MH dalam rilis-nya.
Samirah merupakan tersangka pembunuhan yang terjadi di Gang Sepakat RT 02/07 Jatisampurna Kota Bekasi, Minggu (22/3/2015) pukul 02.00 WIB silam.
Pembunuhan ini bermula saat tersangka dan koban Warigah cekcok mulut yang diduga terkait masalah asmara.
Saat korban sedang tidur dipukul oleh pelaku menggunakan pacul kemudian korban pingsan dan dicekik hingga meninggal dunia.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kabel, charger handphone, pisau, pacul, tambang plastik dan uang Rp. 200 ribu,” ungkap Rudi.
Polsek Pondok Gede juga berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan dan pencurian sepeda motor dengan tersangka bernama Daslim (21).
Tersangka mengambil motor honda Tiger yang di parkir didepan masjid di Jalan Cutton Woods Perum Green Park RT 8/01 Jatimelati Kota Bekasi.
Kejadian bermula saat korban sedang melaksanakan sholat subuh, pelaku melaksanakan aksinya dengan menggunakan kunci letter T.
Pelaku ditangkap,saat akan menjual motor tersebut. Bersama pelaku diamankan kunci letter T dan sepeda motor sebagai barang bukti.
Selain dua kasus diatas,Aparat Polsek Pondok Gede juga berhasil menangkap Samsuri alias Bodong (38) yang melakukan pencurian mobil Avanza warna silver di Jalan Limo VII ATS TR05/03 kelurahan Jatibening Kota Bekasi.
Tersangka ditangkap saat akan mengambil mobil hasil curanmor tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci duplikat.
Aparat Polsek juga mengungkap kasus curanmor roda empat di jalan menuju Candi Raya cibubur Kelurahan Jatisampurna Kota Bekasi.
Tersangka Adikusnadi (34) dan Suhadi (50) ditangkap pada saat akan menjual mobil xenia warna merah kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. (kis/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: