dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan kudeta di Mesir, Selasa (21/4/2015) hari ini, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Presiden Muhammad Mursi dalam kasus yang dikenal dengan nama ‘Peristiwa Istana Ittihadiyah’. Ini adalah vonis pertama yang dijatuhkan kepada Presiden Mursi hingga kini.
Stasiun televisi Mesir menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. Hakim Ahmad Shabri mengatakan, “Pengadilan memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Mursi dan lain-lain. Mereka juga akan dikenakan pengawasan kepolisian 5 tahun berikutnya.”
Tuduhan yang dikenakan kepada Presiden Mursi dan lainnya adalah mempertontonkan kekuatan dan kekerasan, menangkap dan menahan disertai siksaan fisik. Namun demikian, Presiden Mursi dan lainnya tidak jadi dikenakan tuduhan pembunuhan berencana, menyimpan senjata dan amunisi tanpa izin, dan pemukulan berencana. (msa/dakwatuna)
Sumber: islammemo