Polisi menetapkan ibu rumah tangga Caswati binti A Latif (39), warga Kampung Rawa Bugel RT 02/12 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi dan dua karyawan, Kasim dan Wawan sebagai tersangka.
Dari gudang berada di Kampung Rawa Bugel RT 02/03 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Utara yang dimiliki tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah karung bumbu goreng berat 900 kg yang sudah tidak layak guna.
Juga setengah karung bumbu tabur goreng 800 kg yang sudah tidak layak guna, gula pasir 50 kg, setengah karung tepung gula, satu dus island rasa balado dan rasa keju yang sudah tidak layak guna/rusak/kadarluasa.
Polisi juga mengamankan dua sachet antaka, satu plastik tepung cabe, satu plastik bumbu kuah, satu kantong ekomie seberat 200 kg,dan satu kantong ekomie dalam kondisi hancur berat 200 kg yang sudah tidk layak guna, rusak dan kadarluasa.
Pengungkapkan kasus itu berwal saat Kamis, 9 April 2015 jam 12.30 wib, aparat kepolisian menerima informasi adanya gudang yang diduga digunakan memproduksi dan memperdagangkan pangan.
“Kita lantas melakukan penggerebekan dan benar di gudang itu memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Kita mengamankan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Bekasi Kota, Kombes Kombes Pol.Drs. Rudi Setiawan SIK.SH.MH, dalam rilis yang diterima redaksi dakwatuna, Selasa (14/3/2015).
Hasil pemeriksaan menemukan fakta, tersangka dalam memproduksi tidak memiliki izin maupun izin mengedarkan. “Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Resnarkoba Polresta Bekasi Kota,” katanya.
Rudi menyebut tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 jo psl 8 uu no.8 thun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU No18 tahun 2012 tentang pangan. (kis/sbb/dakwatuna)