dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan pidana Kairo yang terletak di Akademi Kepolisian, Turroh Mesir pada hari Sabtu (28/2/2014) mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap empat orang petinggi Ikhwanul Muslimin. Demikian dilansir oleh situs berita berbahasa Arab, Islammemo.
Disamping itu, pengadilan rezim kudeta Mesir ini juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 13 orang petinggi dari Ikhwanul Muslimin lainnya dalam kasus “peristiwa Maktab Al-Irsyad”.
Keempat petinggi Ikhwanul Muslimin yang divonis hukuman gantung tersebut adalah Muhammad Abdul Azhim Al-Basylawi, Mushthafa Abdul Adzim Fahmi, Abduljalil Muhammad dan Abdurrahim Muhammad Abdurrahim.
Sedangkan para petinggi Ikhwan yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah:
Mursyid Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badi’
Wakil Mursyid Aam: Khaerat Shatir dan Rasyad Al-Bayaoumi
Ketua Partai Kebebasan dan Keadilan, Saad Al-Katatni Wakil Ketua Partai: Ishom Uryan
Biro Pelaksanan Partai: Muhammad Al-Baltaji
Mantan Mursyid Ikhwanul Muslimin: Mahdi Akif
Mantan Menteri Pemuda: Usama Yasin
Penasehat Presiden Mursi: Aiman Hud Hud
Termasuk yang dijatuhi hukuman serupa adalah anggota dan petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya seperti Ahmad Syausyah, Hisam Abu Bakar As-Shiddiq, Mahmud Az-Zinati, Athif Abduljalil As-Samiri, dan yang lainnya. (msy/imo/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 02/03/15 | 16:09 16:09