dakwatuna.com – Quebec. Seorang hakim di daerah Quebec, Kanada, mengatakan kepada seorang perempuan Muslim yang sedang menjalani sidang untuk melepaskan jilbabnya kalau memang kasusnya ingin didengar. Perempuan Muslim itu diketahui bernama Rania El Alloul.
Salah seorang yang berada di ruang sidang secara diam-diam merekam jalannya acara persidangan. Dalam suara rekaman tersebut, terdengar suara hakim Eliana Marengo mengatakan bahwa ruang sidang adalah tempat yang sekuler, dan El Alloui tidak diperkenankan memakai jilbab.
“Topi dan kacamata hitam misalnya, tidak diperbolehkan. Itulah mengapa saya menilai jilbab juga tidak diperbolehkan,” ujar Marengo dalam suara rekaman, seperti diberitakan The Telegraph, Jumat (27/2/2015).
Hingga berita ini ditayangkan, Kementerian Kehakiman Quebec belum memberikan keterangan apapun atas terjadinya kasus ini, dan Hakim Marengo pun tidak bisa dihubungi memberikan komentar atas hal yang telah ia lakukan di pengadilan.
Diketahui, El Alloul berada di pengadilan untuk merebut kembali mobilnya yang disita pihak asuransi Quebec. (okezone/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: