dakwatuna.com – Libya. Dua organisasi HAM internasional mengecam pemerintah kudeta Mesir yang telah menyebabkan sejumlah warga sipil Libya tewas akibat serangan udaranya ke daerah Darnah, Libya, pada 16 Februari 2015 ini. Kedua organisasi tersebut, Human Rights Watch dan Amnesty International, menyatakan bahwa serangan itu dapat dikategorikan kejahatan perang.
Dalam pernyataannya pada Selasa (24/2/2015), Watch menuntut agar Mesir diusut secara cepat dan terbuka atas tewasnya tujuh warga sipil Libya, 3 di antaranya anak-anak, akibat serangan udaranya ke Darnah yang diklaim menargetkan kelompok teroris mengatasnamakan Islam, ISIS.
Watch menegaskan bahwa serangan membabi buta dan tidak dapat membedakan warga sipil dari militer atau menyasar fasilitas warga sipil telah melanggar hukum peperangan. Ditegaskan bahwa pelanggaran hukum peperangan dengan sengaja digolongkan ke dalam kejahatan perang yang harus dipertanggungjawabkan.
Sementara organisasi Amnesty International menyatakan bahwa pemerintah kudeta tidak mengambil langkah-langkah yang seharusnya untuk menghindarkan jatuhnya korban dari warga sipil. Ditegaskan bahwa serangan militer yang tidak membedakan warga sipil dengan pasukan perang dikategorikan kejahatan perang.
Dalam laporannya, Amnesty mengungkapkan bahwa dua rudal Mesir ditembakkan ke kawasan padat penduduk dalam serangannya ke Darnah pada 16 Februari 2015 lalu. Amnesty mencatat tujuh korban dari kalangan sipil adalah seorang ibu dengan tiga anak-anaknya, serta tiga warga sipil Libya lainnya.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, serangan udara Mesir itu menargetkan kamp-kamp pertahanan kelompok bersenjata yang bersebelahan langsung dengan tempat tinggal warga sipil. Lebih lanjut, Amnesty International meminta pemerintah kudeta untuk mengungkapkan informasi yang sesungguhnya terkait serangan udaranya ke Darnah, Libya tersebut. (aljazeera/rem/dakwatuna)
Redaktur: Rio Erismen
Beri Nilai: