dakwatuna.com – Jakarta. Â Dimenangkannya gugatan Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) oleh PN Jakarta Selatan ternyata menjadi inspirasi bagi Mantan Menag Suryadharma Ali.
Suryadharma yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan haji sejak 22 Mei 2014, kini ikut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
“Ya pastilah terinspirasi dari situ. Jadi kan memang sebelumnya juga ada keinginan. Tapi kan hitung-hitungannya harus cermat, bisa apa nggak, bisa apa nggak. Kan gitu,” terang Surya dalam jumpa pers di RM Sederhana, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (23/2/2015).
“Tapi begitu BG melakukan praperadilan ternyata bisa, itu menjadi sebuah inspirasi yang sangat positif,” tegas dia.
Menurut Surya, gugatan sudah didaftarkan di PN Jaksel pagi tadi. Tinggal menunggu jadwal yang disampaikan panitera. (detik/sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: