dakwatuna.com – Maroko. Pemerintah Maroko berhasil memulangkan dana sebesar 12 miliar dirham Maroko (setara 1,3 miliar dolar AS) dari dana ilegal yang dilarikan dan disimpan di luar negeri.
Langkah tersebut berhasil setelah Maroko memutuskan untuk membebaskan para pemilik dana dari hukuman pidana dan denda, jika mereka mau mencairkan dananya dan memilih untuk menyimpannya di dalam negeri.
Sebagaimana diberitakan Islam Memo (26/12/2014), Pemerintah Maroko sejak awal 2014 mengumumkan akan membebaskan para penyimpan dana di luar negeri secara ilegal jika mengembalikan dana tersebut.
Ancaman hukuman denda bagi warga yang melarikan dananya ke luar negeri mencapai enam kali lipat jumlah dana, selain ancaman hukuman kurungan antara sebulan hingga 5 tahun.
Salah seorang pejabat Pemerintah Maroko, Jawad Al-Hamry, menyatakan bahwa dana yang berhasil dikembalikan ke dalam negeri tersebut melebihi target semula yaitu sebesar 5 miliar dirham saja (setara 555 juta dolar AS). (islammemo/rem/dakwatuna)