dakwatuna.com – Arab Saudi. Sejumlah media lokal Arab Saudi memberitakan bahwa setiap warga negara tersebut yang berkunjung ke Thailand dan Irak terancam denda 2700 dolar AS dan larangan ke luar negeri selama tiga tahun.
Sebagaimana diberitakan dari pejabat imigrasi Arab Saudi, Kolonel Salman Al-Mahya, larangan itu dikecualikan untuk pejabat kedutaan Arab Saudi di kedua negara tersebut serta warga negara yang terpaksa harus berobat ke sana.
Kunjungan ke Irak dimungkinkan jika warga yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan khusus dari pejabat terkait. Sementara alasan larangan berkunjung ke negara tersebut tidak dijelaskan secara terbuka.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi mengingatkan warga negara untuk memperhatikan adab-adab kunjungan ke negara asing. Warga Arab Saudi diminta untuk menghormati kultur negara yang dikunjunginya, terutama yang terkait dengan cara berpakaian, adab berkomunikasi, dan perilaku lainnya.
Diingatkan, beberapa hal yang mungkin diterima di kultur Arab seperti cara berbicara, tidak diterima di negara lain. (islammemo/rem/dakwatuna)